Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat pada Daerah Perkotaan Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi di tempat lingkungan pemerintahan Perkotaan (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di dalam lingkungan eksekutif Daerah Perkotaan Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Para camat yang mana dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; juga Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; juga Camat Genuk, Suroto.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka dilaksanakan dalam Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang mana akan digali regu penyidik dari 10 camat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya sudah pernah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi terdiri dari penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di area Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS berhadapan dengan insentif pemungutan pajak dan juga retribusi kota Semarang dan juga dugaan gratifikasi,” kata Tessa terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Setelah itu KPK telah lama menetapkan empat tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang mana ditetapkan dituduh itu. Ia belaka menyebutkan latar belakang mereka.
“Dua pihak swasta, dua pelopor negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi dalam Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di tempat lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri melawan insentif pemungutan pajak dan juga retribusi area Daerah Perkotaan Semarang, dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.






