Nasional

Gibran Mundur dari Jabatan Wali Pusat Kota Solo, Hal ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Daerah Perkotaan

Jakarta – Gibran Rakabuming Raka memaparkan surat pengunduran diri sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Perkotaan Solo, pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran datang ke kantor DPRD didampingi oleh Wakil Wali Daerah Perkotaan Solo, Teguh Prakosa, sekitar pukul 14.45 WIB. 

Ketua DPRD Daerah Perkotaan Solo, Budi Prasetyo, dengan jajaran duta ketua DPRD Solo menerima kedatangan Gibran serta Teguh Prakosa. Jajaran duta ketua DPRD itu antara lain Sugeng Riyanto dari Partai Keadilan Sejahtera, Taufiqurrahman dari Partai Golkar, kemudian Ahmad Sapari dari Partai Amanat Nasional.

Pertemuan Gibran, Teguh, juga jajaran Pimpinan DPRD Pusat Kota Solo pada ruang Ketua DPRD itu berlangsung selama sekitar 30 menit. Ditemukan seusai memaparkan surat pengunduran dirinya, Gibran mengaku bahwa dirinya telah dilakukan resmi menyerukan surat pengunduran sebagai wali kota terhadap Ketua DPRD Perkotaan Solo. 

“Hari ini kami antarkan surat pengunduran diri terhadap Bapak Ketua DPRD Solo dan juga untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang mana ada,” kata Gibran untuk awak media, Selasa sore, 16 Juli 2024.

Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengungkapkan alasan mengundurkan diri dari jabatan Wali Perkotaan Solo. Antara lain, Gibran hendak mempersiapkan prosesi pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI. Gibran yang mana mendampingi Prabowo Subianto merupakan pasangan calon presiden serta perwakilan presiden terpilih di pemilihan presiden 2024. Pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.

“Selain untuk persiapan pelantikan yang dimaksud masih ke tanggal 20 Oktober, tentunya berbagai hal yang dimaksud harus kami persiapkan dari sekarang,” kata Gibran. “Saya mohon doa dari teman-teman media semoga semuanya dilancarkan.” 

Aturan Pengunduran Diri Wali Kota

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pada pasal 78 ayat 1 bahwa wali kota dapat berhenti dari jabatannya oleh sebab itu mengundurkan diri melawan permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.

Kemudian, pada pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengunduran diri wali kota harus disampaikan secara ditulis untuk Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam daerah.

Selanjutnya, pada Peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan serta Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tertoreh terhadap gubernur. Kemudian, gubernur akan mengajukan pengunduran diri wali kota yang disebutkan terhadap Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.

Proses Pengunduran Diri Gibran dari Wali Perkotaan Solo

Ketua DPRD Daerah Perkotaan Solo Budi Prasetyo mengatakan, setelahnya menerima surat pengunduran diri Gibran, DPRD akan mengkaji dan juga mengkaji dengan jajaran pimpinan yang lain.

“Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan di dalam badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini sudah ada terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang tersebut di bulan ini akan kami sesuaikan,” kata Budi.

Ia mengatakan, pasca DPRD menyetujuinya, berkas pengunduran diri akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.

Lalu Kemendagri akan menerbitkan surat kebijakan pemberhentian Gibran sekaligus pengangkatan pelaksana tugas Wali Perkotaan Solo.

“Dari Kementerian Dalam Negeri akan meninggalkan SK. (Yaitu) SK pemberhentian sekaligus pengangkatan delegasi wali kota sebagai pelaksana tugas. Itu nanti juga akan kami komunikasikan di dalam paripurna,” ujar Budi.

MICHELLE GABRIELA  | SEPTIA RYANTHIE

Artikel ini disadur dari Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota

Related Articles

Back to top button