Eks Tahanan KPK Setor Bulanan Sampai Rp145 Juta selama pada Rutan KPK

JAKARTA – Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Dono Purwoko mengaku menyetor sebesar Rp145 jt selama mendekam dalam Rutan KPK . Hal itu terjadi ketika menjadi Terpidana di persoalan hukum proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut),
Hal itu ia komunikasikan pada waktu menjadi saksi pada persoalan hukum perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Awalnya, Dono mengungkapkan besaran pembayaran yang dimaksud ia keluarkan untuk ‘setoran bulanan’ ketika dirinya masih mendekam dalam balik jeruji besi.
“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jawab Dono.
“Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?” tanya Jaksa lagi.
“Rp20 jt per bulan, dan juga berikutnya Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, tiap bulan, Pak,” jawab Dono lagi.
Di ruang sidang, Dono menjelaskan empat bulan pertama dikenai Rp20 juta. Setelahnya besaran setoran yang tersebut diminta akan turun hingga pada nomor Rp5 juta.
Kemudian, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dono nomor 15. Di sana disebutkan, pembayaran yang disebutkan melalui akun melawan nama istrinya, Novira Widayanti.
“Dengan transaksi nomor 1 sampai 10, pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, sampai ke Rp10 juta, Rp5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp145 juta. Betul segitu?” tanya Jaksa.





