GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya pada menjalankan integritas perusahaan, teristimewa di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan kemudian profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi diadakan secara gratis.
“Kami tiada pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilaksanakan tanpa biaya. Kami juga tidak ada pernah mencantumkan nama pejabat tertentu pada proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto pada siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penggelapan yang tersebut menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang dimaksud tiada sah. Setelah melakukan investigasi mendalam kemudian bekerja identik dengan pihak berwenang, PT GDPS menghimpun bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang tersebut masuk serta cukup untuk mengupayakan tindakan hukum.
Pelaku penyalahgunaan yang dimaksud telah lama diserahkan terhadap aparat hukum yang tersebut berwenang untuk diproses tambahan lanjut, sesuai dengan ketentuan lalu hukum yang digunakan berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban dan juga menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif lalu represif menghadapi hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan melawan dugaan tindakan pelanggaran berbentuk penipuan, fraud, korupsi, perbuatan pidana kemudian pelanggaran etik yang mana melibatkan pegawai kemudian orang lain secara berkaitan yang digunakan dijalankan pada lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berazam untuk menciptakan lingkungan kerja yang tersebut bersih, transparan, serta berintegritas tinggi. Oleh lantaran itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi juga menangani pelanggaran secara lebih besar efektif, juga menjaga dari terjadinya pelanggaran dalam masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan kebijakan oleh Direksi lalu kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib meyakinkan ketersediaan dan juga kecukupan pelaporan internal yang digunakan didukung oleh sistem informasi manajemen yang mana memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di tempat www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas di dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk pembohongan yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.






