Mendag: Semua negara boleh menerapkan bea masuk pengamanan

Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan perniagaan pada negeri, setelahnya dilihat, dinilai itu juga bisa saja dikenakan bea masuk antidumping.
Yogyakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk aksi pengamanan (BMTP) kemudian bea masuk antidumping (BMAD) terhadap barang impor demi melindungi bidang di negeri.
"Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan bidang kita, itu boleh bukan hanya sekali Indonesia, siapa belaka boleh, negara mana pun boleh," kata Zulkifli usai hadir di acara Puncak Milad Naisyatul Aisyiyah, di pelataran Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Zulkifli, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan manakala di kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak dalam pasaran, sehingga terbukti menghancurkan lapangan usaha di negeri.
Adapun besaran bea masuk akan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesi (KPPI).
"Besarnya berapa nanti merekan (KPPI) yang tersebut akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata metode lalu ini dibolehkan oleh aturan Negara Indonesia kemudian aturan dunia seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) kemudian semua negara dapat melakukan hal itu," kata beliau lagi.
Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang digunakan meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.
Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak ke pasaran hingga terbukti mematikan produk-produk pada negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.
Hal sama juga sedang dikerjakan Komite Anti Dumping Negara Indonesia (KADI) untuk menghitung prospek penerapan bea masuk antidumping.
"Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan usaha pada negeri, setelahnya dilihat, dinilai itu juga sanggup dikenakan bea masuk antidumping," ujar Mendag pula.
Artikel ini disadur dari Mendag: Semua negara boleh menerapkan bea masuk pengamanan






