Nasional

DPR Setujui pemilihan gubernur Ulang Digelar Tahun 2025 apabila Kotak Kosong Meraih kemenangan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang diselenggarakan tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mana dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, juga perwakilan pemerintah.

“Daerah yang dimaksud pelaksanaan pilkadanya semata-mata terdiri dari 1 pasang calon dan juga bukan mendapatkan pendapat lebih besar dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, kemudian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) secara dengan menyetujui Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Perkotaan dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).

Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang dimaksud sebab DPR menilai adanya permasalahan pada tubuh KPU yang mana belum diselesaikan perihal pencalonan kepala daerah.

“Komisi II DPR memohonkan KPU lalu Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tersebut sebagaimana telah terjadi diubah di ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Kepala Daerah lalu Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan serta Wakil Wali Kota,” katanya.

“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada ketika apakah ini perlu dimasukkan di kesimpulan ketika tanggal 27 September pada RDP atau tidak,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button