Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Komunitas Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti kemudian komitmen merek untuk penduduk Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo menyatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi juga kreativitas luar biasa dari kelompok penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah belaka menghargai upaya kami pada menghasilkan kembali teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan sumbangan yang berarti bagi penduduk dan juga industri. Kami berharap pembaharuan ini akan membuka prospek baru serta memberikan khasiat luas pada bidang ekonomi, kesehatan, lalu pendidikan,” kata Rektor, Hari Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan kemudian publikasi yang memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang digunakan menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk mengenai revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan pada waktu hanya saja satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi lalu penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian pada tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang digunakan memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan perubahan yang tersebut dihasilkan tidak ada hanya saja berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga miliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, kemudian pendidikan.
Dengan semakin banyak penelitian inovatif yang mana mendapatkan pengakuan dan juga proteksi hak paten, diharapkan tercipta lebih lanjut sejumlah solusi praktis yang dimaksud dapat diakses oleh penduduk luas juga memberikan dampak positif bagi hidup sehari-hari.





