Nasional

DPR Miliki Kewenangan di dalam RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud dilaksanakan Baleg DPR dengan eksekutif dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan perbuatan lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Semua pembahasan dilaksanakan dengan terbuka kemudian semua rakyat mengikuti sehingga apa yang dimaksud sudah pernah diputuskan oleh DPR yang mana gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah terjadi dilaksanakan setelahnya membaca, menyimak, juga mendengar langkah MK,” ujar Muzani di dalam JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan gubernur di tempat Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang mana dimiliki DPR,” katanya.

Saat disinggung terkait RUU itu bisa saja memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di area Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani belaka berkata pembahasan dilaksanakan secara terbuka.

DPR secara langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR menyelenggarakan rapat bersatu Panja RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).

Related Articles

Back to top button