Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara perihal banyak pihak yang tersebut menyampaikan pihaknya sama-sama pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan pencalonan bagi partai kebijakan pemerintah di tempat pemilihan gubernur 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang digunakan menjadi kritik keras warga terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari merek yang digunakan mengkritik.
“Tapi, kami bekerja melawan nama konstitusi,” kata Awiek usai mengadakan rapat pengambilan tindakan tingkat I Baleg DPR sama-sama pemerintah di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 sudah pernah disebutkan bahwa DPR sama-sama pemerintah memiliki kekuasaan pada rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK miliki tugas lainnya yang juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, tidak merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menyebabkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.




