Koalisi Publik Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis
Jakarta – Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bagian Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Tanah Air (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Industri Keamanan, M. Isnur, menganggap revisi UU TNI yang membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih mengambil bagian berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan lalu keamanan negara.
“Militer tidak ada dibangun untuk kegiatan usaha kemudian urusan politik lantaran hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Larangan bagi prajurit TNI berbisnis termuat di Pasal 39 UU TNI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah juga majelis masalah ini belum dimulai.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 12 Juli lalu.
Isnur berpendapat penghapusan larangan kegiatan bisnis di UU TNI tak semata-mata akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan di pertahanan akibat bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung masalah penganggaran alutsista yang digunakan pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan kemudian pertahanan.
Dia menafsirkan bervariasi anggaran yang mana dikucurkan negara untuk TNI mestinya menciptakan profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik serta berbisnis. “Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis pada UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya di konstruksi profesionalisme militer itu sendiri,” tuturnya.
Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke di ranah industri lalu urusan politik sejenis artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam keterpurukan demokrasi yang tersebut akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut
“Oleh akibat itu, DPR dan juga pemerintahan harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang kontroversial ini akibat cuma akan memundurkan jalanya reformasi tubuh TNI,” tuturnya.
Isnur mengungkit mengenai praktik industri keamanan yang mana kerap direalisasikan oleh TNI melawan perusahaan milik swasta kemudian negara dan juga pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik kegiatan bisnis keamanan yang mana selama ini terjadi, khususnya ke sektor sumber daya alam, satu di antaranya perampasan tanah adat.
Isnur mengungkap, pada penelitian Koalisi Publik Sipil yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer dalam Papua: Kasus Intan Jaya (2021)” ditemukan adanya hubungan, baik secara secara langsung maupun tak langsung, antara penambahan prajurit TNI di Intan Jaya lalu pengamanan perusahan-perusahaan di dalam sana.
Dia menyimpulkan praktik pengamanan ini menciptakan prajurit TNI berhadapan secara secara langsung dengan penduduk yang mana sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan bukan jarang praktik pengamanan mengakibatkan kekerasan.
Sudah sepatutnya negara memverifikasi kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara bukanlah dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. “Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit berubah jadi rusak seperti era Orde Baru,” ucap Isnur.
Adapun Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bidang Ketenteraman terdiri dari beberapa organisasi meliputi Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Diskusi de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, dan juga AlDP.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis





