Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang dimaksud juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada hari terakhir pekan (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.
Chandra Rimbun tiada hadir alias mangkir di dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang dimaksud diduga perbuatan pidana penggelapan kemudian penipuan, Pasal 372 KUHP juga 378 KUHP, menghadapi adanya pemberian informasi yang dimaksud tak benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang dimaksud diduga dilaksanakan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menimbulkan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang mana lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU terhadap PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun terhadap lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang tersebut yang dihadapi dengan pernyataan bahwa tak ada lagi kreditur lain dengan jumlah keseluruhan tagihan di area menghadapi Rp500 juta.
Ternyata, tidak ada lama pasca permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang tersebut diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang dimaksud tambahan dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan perbuatan pidana penggelapan juga penipuan, Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP, yang mana diduga diadakan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian yang disebutkan dilaporkan lembaga keuangan yang disebutkan ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih lanjut lanjut.






