Demokrat dan juga PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II
Jakarta – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan ucapan ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan segera oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang tersebut mengkaji hasil rekapitulasi yang dimaksud hanya sekali didapatkan melalui pemilihan pernyataan ulang dalam 120 TPS.
Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan rute penyandingan perolehan ucapan dalam Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan pada 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Dari segala serangkaian yang tersebut ada tentang rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini tidak persoalan penghitungan kata-kata ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” kata Andi pada ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional dalam KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga memohonkan formulir catatan atau keberatan saksi untuk KPU. “Kami dari Demokrat berkeberatan berhadapan dengan kronologis yang dimaksud telah ada, lalu kami ingin menyampaikan kami sudah ada bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami meminta-minta form nota keberatan untuk nanti kami komunikasikan untuk pimpinan,” tegasnya.
Dia mengatakan, Demokrat ingin meyakinkan ada atau tidaknya perbedaan data perolehan pernyataan calon anggota legislatif dari setiap partai ke antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa rute penyandingan data tiada sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan bukan mendapatkan formulir yang disebutkan di dalam beberapa TPS.
Dalam kesempatan yang sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian pada tahapan penghitungan hasil Pileg 2024 pada wilayah Banten II.
“Kami meninjau bahwa adanya unsur ketidaktelitian pada perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih,” ucap saksi dari PPP pada kesempatan yang dimaksud sama.
Namun, penolakan merekan tiada bisa saja mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg di Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai lalu Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU Pemilihan Umum anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tak ada lagi, dengan demikian hasil langkah lanjut putusan Mahkamah Konstitusi menghadapi PHPU pemilihan raya anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Diketahui, berdasarkan hasil yang tersebut dibacakan oleh jajaran KPU, di dalam urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang dimaksud mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan ucapan partai kemudian calon anggota legislatif yang digunakan diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan tempat ketiga ditempati oleh Gerinda yang dimaksud mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, serta PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini dilakukan setelahnya KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II






