Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Audien pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Penundaan pemeriksaan baru diadakan setelahnya proses pemilihan gubernur 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, mirip halnya seperti proses pemilihan umum kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi, Hari Minggu (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi partisipan yang tersebut diduga terlibat aksi pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan kontestan pemilihan umum atau black campaign di tempat pemilihan gubernur 2024.
“Esensinya bukanlah hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif lalu tak dijadikan alat bagi yang dimaksud satu untuk menjatuhkan yang lain,” katanya.





