Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh dikarenakan Sarana Prasarana
Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin merespon pernyataan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno persoalan dugaan pelanggaran pemakaian dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk pembangunan binaan vegetasi hidroponik senilai Simbol Rupiah 80 juta.
Budi memaparkan pemakaian BOS diperbolehkan untuk merenovasi.
“Oh iya, jadi itu di SMPN 35 Ibukota ya. Di mana sebenarnya pada penyelenggaraan pemanfaatan BOS itu boleh untuk renovasi,” kata Budi ditemui usai rapat paripurna dalam Kantor DPRD DKI Ibukota Indonesia pada Kamis, 27 Juli 2024.
Sebelumnya, Sutikno mengaku keberatan dikarenakan dana bos dipakai untuk membeli barang tidak ada perlu. “Yang aturan dana BOS tidak ada diperbolehkan untuk merancang gedung, tetapi malah buat gedung,” kata Sutikno pada rapat penjelasan cleansing guru honorer pada Gedung DPRD DKI Ibukota pada Selasa, 23 Juli 2024.
Dia juga mempermasalahkan bahwa kursi kemudian meja untuk belajar di sekolah yang disebutkan berbagai yang dimaksud sudah ada tiada layak. Menurut dia, seharusnya sekolah lebih banyak memprioritaskan untuk prasarana belajar daripada taman hidroponik.
Menurut Budi, hal yang mana dipermasalahkan untuk konstruksi gedung flora hidroponik, SMPN 35 Ibukota belum menganggarkan pada rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). “Nah ini mau dilaksanakan pada perpindahan anggaran. Boleh (pemakaian anggaran) akibat kan untuk sarana prasarana,” ucapnya.
Dilansir dari website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Studi juga Teknologi (Kemendikbud) disebut ada anggaran pemelihahaan sarana kemudian prasarana sekolah melalui dana BOS. Hal itu meliputi pemeliharaan alat pembelajaran, alat peraga sekolah lalu pembiayaan lain yang digunakan relevan dengan sarana serta prasarana.
Artikel ini disadur dari Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh karena Sarana Prasarana





