Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan permintaan Presiden juga tak ada total pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.
Pria yang mana akrab disapa Awiek ini mengatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, bukan lagi diatur berapa sejumlah keanggotaan dari lembaga tersebut.
“Tidak ada (pembatasan jumlah total anggota), kan rapat sudah ada terbuka, UU yang mana lalu dibatasi sembilan, nah bilangan bulat sembilan itu kita hapus sejak di area penyusunan juga pada pembahasan, itu bukan ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek disitir Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya beliau menyampaikan, terkait jumlah total tersebut, semua diserahkan untuk presiden terpilih untuk menentukan berapa berbagai keanggotaannya.
“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di area bidang pemerinttahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju mengakibatkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan di rapat paripurna. Kesepakatan diambil pada rapat kerja Baleg DPR sama-sama Menkumham Supratman Andi Agtas serta Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai kebijakan pemerintah di dalam DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat juga pandangan seluruh fraksi kemudian dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.





