Berjumpa PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tiada dan juga merta melakukan pemeriksaan hukum untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini bisa jadi diwujudkan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Bidang kedokteran Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang digunakan diamanatkan di UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesegaran yang digunakan diduga melakukan perbuatan yang digunakan melanggar hukum di pelaksanaan pelayanan kesegaran yang digunakan dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud di Pasal 304.
“Begitupun pada pasal 308 ayat 2, tenaga medis lalu tenaga kesejahteraan yang digunakan dimintai pertanggungjawaban menghadapi tindakan/perbuatan berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan yang merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi kemudian Estetik Indonesi (PERAPI), dalam Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar tidaklah ada lagi terbentuk kesalahpahaman dalam lapangan, Mahkamah Agung, Polri, kemudian Kejaksaan Agung bisa saja mengeluarkan Surat Edaran terhadap setiap-tiap instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang melibatkan tenaga medis serta tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 telah dengan tegas melindungi tenaga kesegaran kemudian tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien akibat diduga melakukan tindakan berjuang melawan hukum, aparat penegak hukum bukan boleh dan juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus memohon rekomendasi terlebih dahulu terhadap Majelis. Majelis yang dimaksud yang dimaksud nantinya akan melakukan pemeriksaan berikutnya memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya diwujudkan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang tersebut menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang bersengketa. Advokat dapat memberikan nasihat hukum yang dimaksud konstruktif didalam langkah-langkah penegakan hukum terhadap tenaga medis lalu tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa terhadap MKDKI bukanlah berarti tenaga medis juga tenaga kesegaran sanggup bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI sudah ada profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang dimaksud diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan data ada 34 dokter yang tersebut diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis juga 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Defense RI, Universitas Terbuka, juga Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI






