Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN juga Lapas Tarakan di dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum pada tindakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang tersebut diduga terlibat yang dimaksud berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga petugas Lapas Tarakan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan terdakwa yang tersebut merupakan oknum BNN lalu petugas lapas
“Iya tadi kan sudah ada disampaikan ada dua yang dimaksud dari petugas lapas juga satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Arie ketika ditemui di dalam Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas lalu inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dalam pendalaman, masih pada pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih di proses pendalaman aliran dananya, yang mana jelas tadi telah diamankan,” katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai dituduh TPPU akibat sudah pernah membantu HS menyamarkan aset hasil jualan narkoba.
Diketahui, bandar narkoba jaringan Tanah Melayu – Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang mana ditangkap pada 2020 lalu, dan juga divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun pasca melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan terdakwa itu adalah TR kemudian MA yang dimaksud mempunyai peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan juga AY juga membantu pada pencucian uang.
Diketahui, HS sudah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil perdagangan dari pada lapas. Kemudian sebagian uang hasil jualan narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke pada aset bergerak maupun tak bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp20 miliar rupiah.




