Nasional

Bamsoet Klaim Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Tak Ubah Kewenangan

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres, yang dimaksud akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. Bamsoet menilai, inovasi itu tidak ada turut juga mengubah kewenangan lembaga tersebut.

“Kalau Wantimpres itu berdasarkan undang-undang, maka perubahannya dengan undang-undang,” katanya usai kunjungan kebangsaan ke Partai Demokrat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidaklah mempermasalahkan pembaharuan Wantimpres berubah menjadi DPA. Sebab, ujarnya, inovasi itu belaka berlaku untuk nomenklatur. 

Sementara untuk tugas dan juga fungsi lembaga, ia mengungkapkan tidaklah akan mengalami perubahan. “Perubahan nomenklatur tidaklah mengubah kewenangan lembaga dari Wantimpres ke Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.

Dia mengakui menyetujui inovasi nomenklatur tersebut. Namun, Bamsoet menyerukan rencana pembaharuan Wantimpres bermetamorfosis menjadi DPA itu untuk para pimpinan partai kebijakan pemerintah juga peraturan yang tersebut berlaku.

“Kita kembalikan untuk para pimpinan partai, ada sistem, yaitu diputuskan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” ucapnya.

Sebelumnya, DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kesepakatan itu diperoleh ketika DPR menyelenggarakan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus pada Senayan, Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Di samping menghapus larangan partai kebijakan pemerintah serta ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah menjadi lembaga negara. 

Revisi juga mengubah pasal yang mana membatasi anggota dari sembilan khalayak berubah menjadi bukan terbatas sesuai keinginan presiden. Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan ke Baleg belaka dua kali rapat yang mana dijalankan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai kebijakan pemerintah setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui berubah jadi usulan inisiatif DPR.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan peringatan agar revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres tiada bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun DPR sudah resmi mengusulkan revisi aturan ini. Nantinya, Wantimpres akan diubah berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). “Jangan sampai hal yang akan kami bahas ini menyalahi UU apalagi UUD,” kata Puan pada waktu mengadakan konferensi pers dalam Gedung Nusantara, Kamis, 11 Juli 2024.

Lebih lanjut, Puan mengklaim bahwa revisi UU Wantimpres ditujukan untuk menguatkan kedudukan serta fungsi majelis pertimbangan yang mana bertugas membantu presiden. Dia juga belum bisa jadi menegaskan nama atau status komite pertimbangan itu secara pasti. 

“Pembahasannya akan kami kaji. Jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang digunakan berlaku,” tuturnya. 

Kritik Akademisi

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyalahkan gagasan inovasi Wantimpres berubah menjadi DPA. Dia menyimpulkan ide yang disebutkan bukan sesuai dengan konsep ketatanegaraan. 

“Enggak masuk akal desain-desain seperti itu,” kata Herdiansyah terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.

Berdasarkan Pasal 2 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Herdiansyah menjelaskan bahwa seharusnya majelis pertimbangan yang tersebut membantu presiden masuk di kategori lembaga pemerintah. Menurut dia, mengklasifikasikan badan pertimbangan yang dimaksud sebagai lembaga negara merupakan langkah yang mana keliru. 

“Itu salah kalau disebut sebagai lembaga negara. Di mana yang mana mengemukakan itu lembaga negara?” ujarnya. 

Secara teori, apabila komite pertimbangan masuk di kategori lembaga pemerintah, maka ia berada dalam pada cabang kekuasaan eksekutif kemudian posisinya di dalam bawah presiden. Di sisi lain, apabila majelis pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri dan juga mempunyai kedudukan yang dimaksud mirip dengan presiden. 

Lebih lanjut, Herdiansyah juga mengutarakan bahwa pembentukan DPA tiada miliki dasar hukum yang mana kuat di dalam di konstitusi walaupun dahulu lembaga itu pernah diatur secara khusus pada Bab IV UUD 1945.

“Setelah reformasi, lembaga itu ditarik (pemerintah) juga berubah menjadi Wantimpres,” katanya. 

Artikel ini disadur dari Bamsoet Klaim Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Tak Ubah Kewenangan

Related Articles

Back to top button