Nasional

Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas, Aturannya Segera Disahkan

JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan setelahnya purnatugas. Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI setuju menghadirkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.

Kesepakatan diambil di rapat pleno yang tersebut dijalankan pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi untuk legislator yang mana mengabdi kemudian senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.

“Untuk itu untuk anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang digunakan mekanismenya diatur pada Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan,” ucap Willy ketika bacakan laporan hasil panja.

Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, serta permukaannya terdapat logo DPR dan juga masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI setuju membentuk panitia kerja (panja) untuk mengkaji rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja sudah pernah mengatur rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada sebagian hal yang tersebut disepakati secara musyawarah mufakat.

“Satu, tanda penghargaan terdiri menghadapi piagam juga pin yang dimaksud diberikan terhadap semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau yang tersebut bukan menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang dimaksud bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan oleh sebab itu melanggar sumpah, janji jabatan dan juga kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mana sudah pernah memperoleh hukum masih sebab aksi pidana,” jelas Willy.

Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan lalu penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik terhadap anggota yang mana mewakili fraksi lalu dihadiri oleh oleh seluruh anggota yang dimaksud pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.

“Tiga, selain untuk anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan untuk tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN Setjen DPR RI juga tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR juga tenaga ahli fraksi,” kata Willy.

Menurut Willy, tanda penghargaan di Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.

Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya untuk seluruh kontestan untuk menganbil kesepakatan menghadapi Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI mampu disahkan di area rapat paripurna.

“Apakah hasil penyusunan kemudian pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses tambahan lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi yang tersebut secara langsung disambut jawaban setuju oleh partisipan rapat.

Related Articles

Back to top button