Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Besok

JAKARTA – DPR secara langsung menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang tersebut Menolak
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” ujar pria yang digunakan akrab disapa Awiek ketika ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di tempat Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang mana diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan dijalankan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun jadwal sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Pusat Kota menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR bersatu pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang dilakukan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang dimaksud akrab disapa Awiek di dalam Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang digunakan hadir dalam ruang rapat.




