Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang Cacat Etik

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) serta Dewas Lembaga Antirasuah tak meloloskan pihak yang mana cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, untuk Pansel Pimpinan serta Dewas KPK supaya siapa pun yang digunakan memiliki cacat etik itu tiada diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris di dalam Kantor Dewas, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang digunakan berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.




