Bisnis

Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di tempat PP Bidang Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan melawan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan hasil tembakau pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang tersebut menjadi aturan turunannya. Aturan yang tersebut menjadi sorotan di area antaranya zonasi larangan pelanggan dan juga iklan luar ruang juga wacana standardisasi kemasan berbentuk kemasan polos tanpa merek untuk hasil tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang dimaksud memunculkan polemik juga ketidakpastian berupaya bagi para pelaku bisnis di dalam berbagai sektor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan berbagai tekanan regulasi sektor hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan sumbangan yang mana unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati pada mengambil kebijakan juga mengamati kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang dimaksud berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, peniaga dan juga peritel, hingga bidang kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di area Indonesia tiada dapat semata-mata mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.

“Kami meninjau terdapat proses yang digunakan tidak ada tepat pada proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati pada mengeluarkan peraturan yang tersebut akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya di Pertemuan Pers terkait PP No. 28/2024 lalu RPMK di tempat Kantor APINDO, diambil Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau

Pada kegiatan yang digunakan diselenggarakan di tempat kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi lalu merespons keluhan sektor hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan bidang hasil tembakau tak belaka pelaku usaha, tetapi mata rantai sektor ekonomi serta budaya sektor hasil tembakau yang dimaksud sangat besar.

“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi komoditas tembakau pada RPMK akan memberikan dampak kritis menghadapi kebijakan yang makin eksesif serta mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh dikarenakan itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.

Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tiada mengirimkan komoditas tembakau untuk anak-anak dikarenakan selama ini pihaknya telah dilakukan berikrar mengurangi akses pembelian barang tembakau pada bawah umur. Selama ini, GAPPRI sudah patuh untuk negara serta terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai sektor hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini bidang hasil tembakau terus terhimpit kemudian terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai bidang yang memiliki eksternalitas, lapangan usaha hasil tembakau selama ini telah dilakukan mengikuti regulasi dan juga mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar sampai 10% atau lebih lanjut dari Rp200 triliun.

Benny juga mengungkapkan kebijakan CHT yang tersebut telah terjadi diimplementasikan selama ini telah dilakukan menekan sektor setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 kemudian RPMK, maka akan lebih besar besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini bidang hasil tembakau sendiri dinilai telah lama tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan sektor di perumusan aturan zonasi larangan transaksi jual beli lalu iklan komoditas tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.

“Kalau prosesnya sekadar sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi bukan baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan pemasaran 200 meter, iklan, dan juga aturan turunan yang lebih lanjut mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tidak ada memunculkan identitas brand dan juga makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.

Related Articles

Back to top button