Kemenkes Jelaskan Tujuan eksekutif Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang iklan susu formula yang mana tercantum pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga iklan iklan susu formula bayi.
Pasal 33 di PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi lalu item pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan juga produk-produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau item pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Bidang Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengupayakan inisiatif ASI eksklusif. Hal yang disebutkan sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Planet (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk memperkuat inisiatif ASI eksklusif, yang mana juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Bumi (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya disitir pada Akhir Pekan (11/8/2024).
Berikut larangan yang mana dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 dalam antaranya:
1. Pemberian contoh hasil susu formula bayi dan juga atau item pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk infrastruktur pelayanan kesehatan, upaya kemampuan fisik bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang mana baru melahirkan.
2. Penawaran atau transaksi jual beli secara langsung susu formula bayi dan/atau item pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.




