Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pembentukan Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji 2024. Dia berpendapat tidak ada ada alasan kuat untuk pembentukannya.
“Kami mengamati tidaklah ada yang digunakan mampu dijadikan alasan yang tersebut cukup untuk pansus ini,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yahya itu pada konferensi pers usai rapat pleno NU di Ibukota Indonesia pada Ahad, 29 Juli 2024 seperti dikutipkan Antara.
Gus Yahya menyebutkan langkah pembentukan Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 berkaitan dengan sikap adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan juga permasalahan lain yang tersebut sebetulnya bukan terkait dengan ibadah haji.
Dia juga mempertanyakan latar belakang pembentukan Pansus Haji, yang digunakan disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia pada Selasa, 9 Juli lalu.
“Ini yang tersebut kemudian memunculkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini hambatan pribadi, jangan-jangan,” ujar Gus Yahya.
Menurut dia, rakyat bisa saja mengawasi sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, diantaranya jemaah Nahdlatul Ulama yang dimaksud mengikuti ibadah pada 2024. “Banyak warga yang dimaksud bisa saja ditanyai, kalau wajib bikin survei,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengemukakan sudah ada melakukan penandatanganan izin rapat Pansus Haji. Namun pelaksanaan rapat masih menanti anggota DPR RI yang digunakan berbagai berada pada area di masa reses ini. Penunjukan Ketua Pansus Haji akan dibicarakan secara internal merekan tanpa campur tangan pimpinan DPR RI.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebutkan siap mengikuti setiap rute evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus Haji Dorong Pencabutan Izin Agen Travel Nakal
Adapun anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, memaparkan pihaknya akan mendesak pencabutan izin agen travel nakal yang digunakan melanggar aturan antrean lalu kuota haji.
Sebelumnya, Wisnu mengutarakan tim pengawasan haji DPR menerima aduan ada agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau ONH Plus yang dimaksud memberangkatkan jemaah lebih lanjut cepat lantaran membayar tambahan tinggi. Padahal jemaah ONH Plus permanen harus mengikuti daftar antrean nasional.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR






