Cuci Rapor Menjadi Modus yang digunakan Buat Katrol Angka Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok
Jakarta – Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang tersebut telah terjadi diterima dalam beberapa SMA Negeri ke Depok dibatalkan penerimaanya dikarenakan terbukti melakukan pemanipulasian nilai rapor. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksan harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Mochamad Ade Afriandi,
Ade menjelaskan para Calon Anggota Didik (CPD) dari SMP yang disebutkan terpaksa dianulir pada waktu Penerimaan Anggota Didik Baru (PPDB) tahap dua, didapatkan terjadinya anomali data.
Bidang Pengawasan PPDB Jabar juga Panitia PPDB ke salah sau SMA di Depok kemudian melakukan validasi ke SMP Negeri 19 Depok. “Ke SMP asal. Nah, data yang anomali itu ya, oleh sebab itu ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal. Tetapi pada pada waktu divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang tersebut diunggah oleh CPD dengan buku rapor, lalu juga buku nilai yang mana ada pada sekolah, itu tiada ada perbedaan nilai (sesuai),” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Kecurangan terungkap saat Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai melalui aplikasi mobile e-rapor kemudian ditemukan, nilai e-rapor berbeda dengan nilai rapor yang ditempatkan di mengungkap rapor sekolah.
“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud sama-sama kami dan juga akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di dalam Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang tersebut diwujudkan oleh sekolah,” kata Ade.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Pusat Kota Depok Sutarno memaparkan 51 kontestan didik yang dianulir dari beberapa SMA Negeri pada Depok akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta yang berada ke Depok agar para CPD dapat terus bersekolah.
“Karena memang sebenarnya aturan yang tersebut tak masuk ke negeri harus ke swasta. Kalau memang sebenarnya ada yang tersebut kesulitan untuk sanggup masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk bisa saja memperoleh sekolah swasta,” kata Sutarno pada waktu ditemui ke SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.
Sutarno juga menjelaskan Dinas Pendidikan telah terjadi berkoordinasi dengan warga tua siswa lalu wali kelas pada SMPN 19 Depok apabila mendapatkan kendala pada saat ingin melanjutkan SMA dengan mengkomunikasikan ke pihak mereka.
“Informasi terakhir, semata-mata ada 3 yang mana belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang dimaksud lain telah sanggup memperoleh swasta,” ujar Sutarno. Dia berkomitmen agar 51 siswa yang dimaksud kekal memperoleh sekolah serta akan tetap difasilitasi juga dikomunikasikan terhadap pihak sekolah swasta yang tersebut berada pada Depok.
AULIA SABRINI SARAGIH | RICKY JULIANSYAH |
Pilihan editor: Soal Skandal Cuci Skor Rapor, Dinas Pendidikan Depok: Siapa Tahu dalam SD Juga
Artikel ini disadur dari Cuci Rapor Menjadi Modus yang Buat Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok




