Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang mana tergabung pada KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang mana tidak ada tepat sasaran lalu berpotensi men-disinsentif kampanye pemanfaatan transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak ada akan menciptakan kebijakan yang digunakan adil dan juga tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi umum yang tersebut seharusnya tidaklah didasarkan pada kemampuan kegiatan ekonomi atau domisili penggunanya akibat konsep subsidi transportasi rakyat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi masyarakat seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menggerakkan pemakaian transportasi umum yang tersebut dapat mengempiskan pengaplikasian kendaraan pribadi untuk menurunkan kemacetan lalu polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi umum tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, Hari Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi rakyat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan publik tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. User KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang dimaksud semuanya membutuhkan akses yang mana terjangkau dan juga adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi umum yang inklusif kemudian terbuka untuk semua kalangan. Oleh akibat itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK sebab bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang dimaksud didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini sudah memberikan pedoman yang jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, kemudian penyandang disabilitas,” pungkasnya.





