PMI Pabrik Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Laporan S&P Global mengatakan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari tempat Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang dimaksud sebesar 49,3.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output lalu kemudian permintaan baru yang paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pertambangan (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi apabila Kementerian kemudian lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang dimaksud efektif.
“Sekali lagi kami bukan kaget dengan kontraksi lebih banyak di sektor manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang mampu meningkatkan kinerja sektor manufaktur,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan perdagangan yang mana menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin menyatakan bahwa melemahnya pemasaran dipengaruhi oleh masuknya barang impor hemat pada jumlah agregat besar ke bursa di negeri teristimewa sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor tidak mahal menghasilkan publik tambahan memilih produk-produk yang disebutkan dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan sektor dalam pada negeri semakin mengecil pemasaran produknya juga utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan para pelaku bidang mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada sektor makanan lalu minuman, para pelaku perniagaan nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis di kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang digunakan sampai ketika ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, Kemenperin ketika ini belum dapat menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya pangsa domestik oleh item jadi impor tersebut.
“Kemenko Perekonomian memang benar telah dilakukan memfasilitasi rapat antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, lalu Kupang.




