OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun dalam Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural pada pengelolaan dana pensiun pada Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, dan juga khasiat pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan pada rangka meningkatkan efisiensi operasional serta transparansi di pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan secara langsung dengan pengaplikasian teknologi untuk pelaporan serta pengelolaan penanaman modal dana pensiun.
“Jadi pada beberapa diskusi, setiap partisipan ingin harus dapat meninjau data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang mana bersangkutan, itu sanggup diperoleh dengan baik,” ucapannya di pada acara HUT ADPI ke-39 dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen dan juga kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk inisiatif pensiun kegunaan pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait permasalahan pengelolaan pembangunan ekonomi yang tersebut masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang digunakan miliki proporsi tinggi pada aset non likuid meskipun partisipan didominasi oleh partisipan pasif.
Ogi menilai, pada waktu ini masih berbagai portofolio pembangunan ekonomi pengelolaan dana pensiun yang diarahkan pada aset dalam bentuk tanah lalu bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan pada pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan dan juga penyertaan dengan segera sanggup sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait khasiat pensiun atau replacement ratio yang masih rendah. Saat ini replacement ratio di area Indonesia hanya sekali sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO menyatakan replacement yang dimaksud rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.






