DPR Abaikan Putusan MK, Kans Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR telah lama menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai aturan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala tempat dihitung pada waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan pada menghitung usia minimum calon kepala wilayah sejak pelantikan. Pada rapat yang dimaksud dilakukan Rabu (21/8/2024) tindakan itu diambil hanya sekali di hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA juga MK sebagai dua opsi yang dimaksud dapat diambil kemudian digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang dimaksud di merevisi UU pemilihan kepala daerah sebagai pilihan kebijakan pemerintah masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat apabila secara normatif putusan MK yang dimaksud masih memberikan prospek yang tersebut serupa bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk forward di bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang disebutkan di dalam dasarkan pada tak adanya amar putusan yang tersebut mengubah ketentuan aturan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mana substansinya tiada mempunyai kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu terhadap putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidaklah ada yang mana kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan potensi terhadap Mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jikalau sikap MK yang tersebut tidak ada membatasi tafsir melawan putusannya yang disebutkan memberikan ruang bagi siapa pun yang dimaksud telah memenuhi persyaratan berhak progresif di kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tak ada yang digunakan berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tiada membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.






