Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik lalu Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan mengumumkan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang dimaksud menyangkut kebijakan pemerintah lalu kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD ketika menjadi narasumber di area Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, di momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum dalam bidang keperdataan, kemudian hukum di kasus-kasus penduduk biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah ada menyangkut politik, kekuasaan berbagai sekali hukum yang mana diperkosa, di tempat mana sumber daya juga energi hukum disedot agar dapat meningkatkan kekuatan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang dimaksud sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang dimaksud dikarenakan tiada ada di Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang dimaksud baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada inovasi UU lalu isinya tidak ada diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi sebab berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada pada waktu UU ditetapkan semua hakim yang mana ada dimintakan konfirmasi untuk presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang disebutkan diperhalus sedikit pada mana hakim yang diminta konfirmasi itu belaka orang-orang yang mana masuk pada periode kedua. Mahfud mengatakan ada tiga orang hakim yang mana harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, kemudian Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK sudah ada bertemu, tidaklah boleh ada pemberhentian hakim MK itu melawan nama apa pun pada pada waktu masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tidak ada bergabung pemerintah di area pada kasus-kasus pemilihan umum waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti bukan diangkat lagi. Kan tak boleh di dalam pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.






