KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dukungan di pemilihan gubernur 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif mengatakan aksi lanjut melawan putusan MK itu akan dijalankan oleh pihaknya secara prosedur. Dia menyampaikan yang tersebut pertama akan dilaksanakan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu perbuatan lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) oleh sebab itu tak mengkonsultasikan putusan MK terhadap DPR. Putusan MK ketika itu mengenai ketentuan usia capres-cawapres yang digunakan memproduksi Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi kontestan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tiada dilaksanakan itu, itu dianggap kesalahan yang mana dijalankan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya telah lama melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilaksanakan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu dikarenakan masih ada waktu terkait dengan perbuatan lanjut ini akan digunakan khususnya untuk pendaftaran calon kepala tempat yang dimaksud mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berjuang berbicara kemudian mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.






