Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di dalam berbagai platform digital media sosial (medsos) usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah 2024.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengumumkan Peringatan Darurat Garuda Biru merupakan bagian dari ekspresi berpendapat.
“Biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Hasan pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Meski menjadi sorotan dunia internasional usai popular di dalam medsos, Hasan menyampaikan Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai bentuk ekspresi perbedaan pendapat serta tak perlu dikhawatirkan.
“Ya kenapa kita harus takut disorot? Maksudnya itu perkembangan yang berprogres dalam Indonesia. Ada perbedaan pendapat, ada penyampai ekspresi, kita hormati aja. Enggak usah khawatir dengan itu. Kita juga enggak khawatir dengan itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Peringatan Darurat Garuda Biru menggema dalam berbagai platform digital medsos setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua lalu tulisan “Peringatan Darurat” di dalam atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic di area Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak pada media sosial merupakan ajakan penduduk untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aksi ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama aksi ini. Banyak netizen di area Indonesia yang mana membagikan gambar yang disebutkan melalui akun medsos masing-masing di dalam Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga banyak menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran juga menyokong partisipasi rakyat sekalgus memantau dan juga mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur mengabaikan putusan MK terkait aturan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.






