Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP
Jakarta – Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Cindra Aditi angkat bicara pasca Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Cindra adalah individu yang terjebak tindakan asusila yang digunakan diduga dilaksanakan Hasyim Asy’ari.
Menurut Cindra, persoalan hukum yang tersebut dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya. “Hal ini sangatlah tidak ada enteng bagi saya,” kata beliau seusai mengunjungi sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Cindra menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk mengunjungi sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin mengamati bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.
“Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cindra mengumumkan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan korban aktivitas asusila yang mana direalisasikan oleh Hasyim.
“Butuh kekuatan hati serta kesabaran untuk menengok kembali juga mengaitkan berubah-ubah hal yang tersebut saya alami kemudian menyusunnya sebagai kepingan yang tersebut utuh,” tutur di surat pernyataan yang digunakan diterima Tempo.
Cindra mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur kemudian berterima kasih untuk semua pihak yang mana membantunya di penyelesa tindakan hukum itu.
“Saya akan menyesal apabila saya tidaklah mengambil langkah apa pun kemudian terus teringat akan rasa tak berdaya yang digunakan saya alami,” ucapnya.
Ketua tim kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa kliennya sengaja datang ke Tanah Air untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengutarakan awalnya Cindra enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhadapan dengan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima warga kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang tersebut dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom.
Artikel ini disadur dari Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP





