Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman juga Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan revisi aturan yang tersebut akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu akibat berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya sebab itu menurut saya penting oleh sebab itu tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang tersebut dilakukan pada DKI Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Tenaga dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian substansi bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada ada dalam tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau pada pembahasan dalam level saya, di tempat eselon 1 sudah ada selesai, telah dibahas dalam levelnya Pak Menteri telah selesai, di area Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui pada Kementerian ESDM, Jakarta, hari terakhir pekan (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat dengan Menko tersebut, ada dua hal yang tersebut dibahas.
Pertama, pemerintah ingin material bakar yang digunakan didistribusikan ke publik itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah ada melakukan kajian yang mana sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, di area pada revisi perpres tersebut, kita ingin menegaskan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya saja itu cuma yang bisa. Yang tak berhak, ya Jangan menggunakan yang mana bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang tersebut mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang digunakan berhaknya siapa, yang dimaksud tiada berhaknya siapa, itu kan berbagai pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan masalah pembatasan pembelian Solar yang dimaksud juga akan diatur pada Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih tinggi menjamin saja, yang digunakan tidak, yang dimaksud ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.





