Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ibukota Indonesia menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidak ada sah. Menurut Fajar, putusan yang disebutkan belum mempunyai kekuatan hukum tetap memperlihatkan atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan tidaklah serta-merta kebijakan itu berlaku. Jadi tindakan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada inovasi apa pun,” kata Fajar di dalam gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari pasca menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun apabila tidaklah mengajukan banding, maka putusan itu telah lama miliki kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita bukan menyatakan banding berarti inkrah pada waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang tersebut dihadiri oleh oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding menghadapi putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu lantaran putusan PTUN bukan sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti sebab tentu putusan itu tak sesuai dengan yang digunakan diharapkan, lalu ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun ia menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang mana penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang digunakan kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.






