Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan nilai tukar tiket pesawat paling besar belaka 10%. Hal yang disebutkan pasca menimbang beberapa aspek komponen di pembentukan biaya tiket.
Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang digunakan dihitung ulang di rangka menurunkan nilai tukar tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan harga jual avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, pada prosesnya belaka ada 2 komponen tiket yang digunakan bisa saja menjadi faktor di penurunan biaya tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang lalu pengaturan nilai tukar avtur saja.
“Jadi kalau kita bicara yang mana lebih tinggi pasti nomor 1 dan juga 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih menanti final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui pada Kompleks DPR RI, Awal Minggu (9/9/2024).
Lebih lanjut menhub mengungkapkan pengaturan tarif avtur diadakan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tidak ada terjadi monopoli jualan avtur yang digunakan ketika ini dijalankan oleh PT Pertamina saja.
Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk harga jual yang lebih banyak kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan nilai avtur juga menurunkan beban maskapai untuk belanja substansi bakar.
“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya bukan boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang digunakan namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang dimaksud melakukan (penjualan avtur dalam pada negeri),” kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan harga jual tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat ketika ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.





