Nasional

BPIP Klaim Tidak Memaksa Paskibraka Lepas Jilbab

JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tiada memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana di tempat masyarakat terkait tuduhan terhadap BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab untuk 18 Paskibraka Nasional putri pada ketika pengukuhan Paskibraka.

“BPIP menegaskan bahwa tidak ada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya di keterangan resmi yang digunakan diterima, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dilakukan dirancang seragam beserta atributnya yang dimaksud miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka.

“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 telah terjadi ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, kemudian Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelas Yudian.

Yudian pun menyatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut serta sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merek di rangka mematuhi peraturan yang digunakan ada kemudian hanya sekali dilaksanakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pemakaian jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan pengaplikasian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh juga taat pada konstitusi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button