Soal Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Cak Imin Tuntut Kepala BPIP Mundur

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti perihal larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab. Cak Imin menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur.
“Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun kemudian diganti berhadapan dengan perilaku yang digunakan tiada benar lalu mengganggu rasa keadilan dan juga persatuan,” kata Cak Imin pada sambutannya di acara penyerahan rekomendasi partai untuk Bupati/Wali Pusat Kota di tempat Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi kekuatan yang mana menegakan konstitusi. Cak Imin menegaskan, semua pihak memiliki hak yang tersebut mirip di berekspresi sesuai agama lalu keyakinannya. “Kok ada larangan jilbab di Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan kemudian bawahan kesukarelaan itu pasti tidaklah terjadi,” ujarnya.
“Semua dihinggapi rasa ketakutan melawan yang digunakan di dalam bawah terhadap yang dalam atas. Ya anak-anak kita pasti sudah ada lama ingin jadi Paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang dimaksud terpaksa,” sambung dia.
Cak Imin juga menegaskan pihaknya siap untuk menjadi pemimpin BPIP dengan sebaik-baiknya. “Tapi tidak itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini teristimewa BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak menghadapi tafsir kebenaran Kebinekaan Tunggal Ika di praktik keberadaan hidup sebagai bangsa dan juga bernagara kita. Konstitusi serta keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tidaklah memaksa Paskibraka Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka. “BPIP menegaskan bahwa tidak ada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian menjelaskan sejak awal berdirinya Paskibraka telah lama dirancang seragam beserta atributnya yang tersebut mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah pernah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mana mengatur mengenai tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 sudah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, juga Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut lalu sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu penyelenggaraan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan juga hanya saja dilaksanakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penyelenggaraan jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan juga taat pada konstitusi,” pungkasnya.




