Alasan Bareskrim Tak Menahan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi

JAKARTA – Bareskrim Polri tidaklah menahan mantan pegawai Badan Pengawas Jalan keluar kemudian Makanan (BPOM) Inisial SD yang digunakan merupakan terperiksa tindakan hukum dugaan pemerasan juga gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.
“Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa terhadap wartawan, Kamis (15/7/2024).
Namun, Arief belum memerinci terkait pertimbangan apa yang dimaksud menjadi alasan penyidik tiada melakukan penahanan, meskipun mantan pegawai BPOM itu telah terjadi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya, Arief mengungkap bahwa SD sudah melakukan perbuatan pidana pemerasan, dan juga gratifikasi yang disebutkan di kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga diadakan akibat adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief pada keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (12/8/2024).
Arief menjelaskan, penetapan terperiksa SD dijalankan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, juga hasil gelar kejuaraan perkara pada 24 Juni 2024. “Penyidik telah dilakukan memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan juga bahasa, 28 saksi yang dimaksud terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di tempat luar BPOM 3 saksi yaitu KPK kemudian 2 saksi dari perbankan,” katanya.
Penyidik juga telah terjadi melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar lalu 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan serta gratifikasi yang digunakan dijalankan SD, BPOM telah lama melakukan pemeriksaan dan juga menjatuhkan sanksi menghadapi pelanggaran disiplin terhadap SD dalam bentuk demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM dalam Tarakan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terperiksa yakni Pasal 12 huruf (e) dan juga atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi berhadapan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.





