Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri Penyesatan Pancasila kemudian Melanggar HAM

JAKARTA – Larangan pengaplikasian jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI di tempat Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kecaman publik. Kebijakan yang disebutkan dinilai melanggar Hak Asasi Individu (HAM) serta penyesatan terhadap ideologi Pancasila.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum juga Hak Asasi Orang (Paham) Indonesia Busyraa mengatakan, kontroversi IKN tak ada habisnya. Belum usai kontroversi biaya perhelatan peringatan serius HUT ke-79 RI dengan anggaran yang digunakan sangat besar. Kini muncul lagi kontroversi lain yakni dugaan larangan jilbab bagi Paskibraka 2024 di tempat IKN, Kalimantan Timur.
“Semua Paskibraka putri tak ada yang dimaksud mengenakan jilbab atau hijab, padahal sebelum berangkat ke IKN terdapat 18 Paskibraka putri yang mana telah mengenakan jilbab di kesehariannya,” Kamis (15/8/2024).
Padahal, UUD 1945 secara tegas memberikan pemeliharaan terhadap setiap orang untuk menjalankan agama serta kepercayaannya masing-masing. Berjilbab adalah salah satu bentuk ibadah umat Islam yang tersebut seharusnya sudah ada diketahui juga oleh penanggung jawab kegiatan Paskibraka ini yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“BPIP selaku pembina ideologi Pancasila harusnya memahami bahwa sila pertama Pancasila memberikan dukungan terhadap kebebasan untuk menjalankan agama,” tegasnya.
Terkait persoalan di dalam atas, pihaknya menuntut BPIP serta Kementerian Pemuda dan juga Olahraga (Kemenpora) memberikan kebebasan juga dukungan terhadap pengaplikasian hak mengenakan jilbab bagi 18 Paskibraka putri yang mana akan bertugas dalam IKN
“Kami mengecam segala bentuk tindakan kemudian perbuatan pengkondisian keadaan pada bentuk lalu cara apa pun oleh negara atau pun oknum pejabat negara untuk tak mengenakan jilbab atau berpakaian sesuai dengan keyakinan agama yang sudah diadakan Paskibraka Putri selama ini,” tegasnya.
“Pelarangan yang disebutkan merupakan penyesatan ideologi Pancasila lalu keterpurukan dalm pengamalannya dan juga bertentangan dengan spirit Nusantara yang digadang-gadangkan sebagai hormat IKN,” sambungnya.




