Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL
Jakarta – Pada Mei 2024, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban pemotongan penghasilan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pemotongan pendapatan ini diwajibkan untuk pegawai negeri sipil juga karyawan swasta yang mana Peraturan otoritas (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Simpanan Tapera semata-mata dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan disertai hasil pemupukan dana usai masa kepesertaan berakhir.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, Tapera sebanding dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang sempat menjadi perbincangan publik.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang dimaksud PBI yang dimaksud gratis 96 jt kan juga ramai, tetapi setelahnya berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit bukan dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang digunakan akan dirasakan pasca berjalan. Kalau belum biasanya pro juga kontra,” ujar Jokowi, pada 27 Mei 2024.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran Simpanan Audien Tapera berasal dari upah yang dimaksud ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen lalu upah pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai kontestan Tapera paling lambat 20 Mei 2027.
Kendati demikian, kebijakan Tapera dikritik oleh baragam pihak. Salah satu kritik datang dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang tersebut mempunyai enam poin penolakan Tapera. Pertama, Tapera tidak ada memberikan kepastian pekerja untuk miliki rumah. Kedua, pemerintah lepas tanggung jawab oleh sebab itu tak menyisihkan anggaran Tapera. Ketiga, Tapera dianggap membebani biaya hidup.
Keempat, Tapera rawan penyelewengan sebab tiada ada preseden kebijakan sosial. Kelima, Tapera bersifat memaksa. Keenam, ketidakjelasan pencairan dana Tapera.
Asuransi Kendaraan Third Party Liability (TPL)
Setelah Tapera, pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Asuransi ini memberikan pertanggungan risiko berhadapan dengan tuntutan ganti merugikan dari pihak ketiga yang digunakan mulai berlaku pada awal 2025. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan premi yang akan dikenakan untuk pemilik kendaraan beroda dua motor serta mobil.
Berdasarkan Koran Tempo, rencana wajib mengikuti asuransi TPL ini akan dikerjakan usai Presiden Jokowi menyetujui secara resmi PP melalui Kementerian Keuangan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan juga Penguasaan Bagian Keuangan (UU PPSK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, kemudian Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat saat terbentuk kecelakaan yang dimaksud harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. TPL akan meringankan biaya perwakilan kerugian bagi konsumen.
Sementara itu, pengamat asuransi Dedy Kristianto memandang wajib asuransi kendaraan yang disebutkan dapat meningkatkan pertumbuhan sektor asuransi dikarenakan jumlah keseluruhan kendaraan dalam Nusantara sangat besar. Selain itu, peluang rasio kedaluwarsa juga akan tinggi.
“Rasio kedaluwarsa ini yang dimaksud perlu diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi lalu regulator,” ujar Dedy, pada 21 Juli 2024.
Saat ini, kendaraan bermotor dimiliki oleh bervariasi kalangan, diantaranya masyarakat kelas bawah. Dedy meyakini bahwa penerapan wajib asuransi kendaraan akan sulit dijalankan kelompok ini. Bahkan, pemerintah juga berbagai mewajibkan iuran yang mana harus ditanggung oleh masyarakat, seperti BPJS dan juga Tapera.
RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A. FAJRI | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL





