KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini menyimpulkan TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tidak ada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI terlibat yang mempunyai yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tidak ada ada lagi dalam TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Security Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang tersebut termuat pada Pasal 39 huruf c di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah ada menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman ketika ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bidang Ketenteraman menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bidang Keamanan, M. Isnur, menyimpulkan revisi UU TNI yang digunakan membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih terlibat berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan juga keamanan negara. “Militer tidaklah dibangun untuk kegiatan perusahaan kemudian politik, dikarenakan hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menyatakan usaha yang dimaksud direalisasikan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, kemudian bervariasi kegiatan industri lainnya.
“TNI akan masih profesional sebagai prajurit, dikarenakan itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tiada setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tiada ada yang mana diperlukan dikhawatirkan perihal revisi UU TNI, khususnya tentang dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta penduduk bergabung mengawal rute pembuatan aturan itu.
Moeldoko mengutarakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengungkapkan secara susunan dwifungsi TNI sudah ada tiada ada lagi. Dia juga mengumumkan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah kemudian inovasi secara kultural memerlukan waktu. “Saya setiap saat memaparkan warga jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi





