Nasional

KPU Terbitkan PKPU pemilihan kepala daerah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) pemilihan kepala daerah 2024 yang digunakan mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang inovasi melawan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi juga Berita Hukum (JDIH) KPU RI.

Bedasarkan salinan yang tersebut dilihat pada Awal Minggu (26/8/2024), dua putusan MK yang tersebut diakomodasi PKPU tertuang pada Pasal 11 dan juga 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait ketentuan usai akan datang calon kepala area (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.

Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun pada waktu penetapan. PKPU ini yang dimaksud mengubur mimpi Kaesang progresif sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun ketika penetapan pada 22 September 2024.

Namun untuk kontestan pemilihan kepala daerah 2024 tingkat Kota atau Kota, aturan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, potensi Kaesang forward sebagai Calon Wali Daerah Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang digunakan baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan juga akan segera kami upload di tempat JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.

Pasal 11

(1) Partai Politik Anggota Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan raya dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila telah terjadi memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan raya anggota DPRD di area tempat yang mana bersangkutan dengan ketentuan:

Related Articles

Back to top button