Bisnis

AMLI : Larangan Terkait Sistem Tembakau di PP Bidang Kesehatan Bisa Matikan Usaha Periklanan

JAKARTA – Para entrepreneur periklanan dan juga reklame yang digunakan tergabung di Asosiasi Media Massa Luar Griya Indonesia (AMLI) angkat bicara terhadap larangan periklanan yang digunakan termasuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Selain PP 28/2024, para pengusaha perusahaan juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang produk-produk tembakau juga rokok elektronik.

Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) pada PP 28/2024.

“Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang digunakan sebenarnya sudah ada kita mulai sejak RPP Aspek Kesehatan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya di dalam seluruh Indonesia,” jelas Fabianus di dalam Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).

Dalam pasal tersebut, kata Fabi, ada batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan juga jualan produk-produk tembakau pada radius 500 meter dari satuan institusi belajar juga tempat bermain anak pada Dunia Pers Luar-Griya.

“Larangan pada pasal PP Bidang Kesehatan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya bidang media luar griya identik sekali tak boleh berusaha, yakni mematikan usaha kami,” terang Fabi.

Lebih lanjut, Fabi menerangkan PP 28/2024 itu mengandung aturan yang mana bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal yang dimaksud sulit diterapkan kemudian terkesan pelarangan tayangan iklan komoditas tembakau sejenis sekali.

“AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan oleh sebab itu kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan sekolah kemudian tempat bermain anak, dan juga peluang timbulnya pemahaman yang tersebut berbeda di dalam masyarakat, penegak hukum, juga pelaku usaha,” terang Fabi.

Fabi juga menerangkan adanya ketentuan jualan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang tersebut lebih lanjut parah sebab tidaklah mempunyai dasar acuan jelas.

Related Articles

Back to top button