Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

JAKARTA – Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi juga menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.
“Itu amanat konstitusi yang tersebut diturunkan pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN kemudian Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL,” kata pengamat Tenaga dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, disitir Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Inisiatif Penting otoritas Baru
Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang dimaksud sanggup memasarkan listrik ke publik belaka PLN. “Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar,” kata Marwan.
Pernyataan Marwan yang disebutkan merespons upaya beberapa pihak swasta serta bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang digunakan ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang dimaksud selama ini dikelola negara melalui PLN. Niat itu muncul bersamaan pada waktu DPR dan juga pemerintah mengkaji RUU Energi Baru lalu Tenaga Terbarukan (EBET) yang mana masih alot sebab power wheeling yang digunakan membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang digunakan pada waktu ini dikelola PLN. “Beberapa kali skema power wheeling disusupkan di RUU EBET,” katanya.
Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang dimaksud menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling sudah ada berkali-kali dibatalkan MK, tetap saja hanya muncul. “Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah lama menjelaskan kemudian mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis serta menyangkut hajat hidup orang banyak. “Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat yang dimaksud adalah PLN,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Ini adalah Alasannya
Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang dimaksud menyatakan bahwa kebijakan pemisahan perniagaan penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang dimaksud terkandung pada Pasal 33 UUD 1945.
“Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan bidang usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan secara kompetitif juga unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Marwan.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang tidak ada lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jikalau power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan sebab jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
“Investasi jaringan listrik itu mahal,” katanya.






