Bisnis

Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini adalah Sebabnya

Jakarta – Pasal yang tersebut memberikan kewenangan pemerintah untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi dikarenakan dinilai sanggup menjurus ke permasalahan SARA atau suku, agama, ras dan juga antargolongan.

Adalah Rega Felix, orang dosen sekaligus advokat, yang tersebut mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf j serta Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara ke MK.

Ia minta Mahkamah mengatur ketentuan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada Undang-Undang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba) dilaksanakan tanpa didasari pertimbangan SARA.

“Pada pokoknya adalah norma pasal yang digunakan diuji memberikan ruang kewenangan terlalu luas terhadap pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas, merugikan hak konstitusional pemohon lantaran ternyata pemerintah dapat memberikan IUPK secara prioritas dengan berbasis untuk ormas keagamaan,” kata Rega di sidang pemeriksaan pendahuluan ke Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut dia, pemberian IUPK pertambangan berbasis ormas keagamaan mengakibatkan kekayaan alam Tanah Air harus dibagi berdasarkan pertimbangan golongan atau denominasi keagamaan tertentu.

Ia khawatir status yang disebutkan memunculkan permasalahan sosial juga merugikan rakyat Nusantara yang dimaksud tidak bagian dari ormas keagamaan.

“Adanya pasal di UU Minerba yang mana memberikan ruang untuk pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas menyebabkan dimungkinkannya membagi-bagi kekayaan alam berbasiskan untuk golongan, bahkan berdasarkan SARA,” katanya.

Selain itu, ia juga mengaku was-was pemberlakuan pasal yang dimaksud mengakibatkan perebutan sumber daya alam melawan nama agama yang digunakan akhirnya mengakibatkan Indonesi terdampar di sektarianisme.

“Jika sudah ada berlangsung sektarianisme yang bersaing untuk SDA menghadapi nama agama, Tanah Air dapat masuk ke pada jurang perpecahan yang dimaksud sulit dipulihkan,” katanya.

Bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba yang digunakan diuji yang disebutkan adalah Pemerintah Pusat di pengelolaan Pertambangan Mineral juga Batubara, berwenang: melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba berbunyi: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari pemerintahan Pusat.

Lebih lanjut, Rega mengatakan kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas untuk ormas keagamaan tiada memenuhi parameter kebijakan afirmatif.

Menurut dia, makna kata “prioritas” pada pasal yang dimaksud diuji tak miliki batasan yang dimaksud jelas.

“Berdasarkan hal tersebut, maka makna prioritas perlu diberikan tafsir konstitusional,” ujar Rega.

Dalam petitumnya, Rega memohonkan untuk MK agar Pasal 6 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba diubah menjadi: Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari terhadap pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, kemudian antargolongan.

Kemudian, Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Minerba dimaknai menjadi: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berupaya dari pemerintah pusat tanpa didasari untuk pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan juga antargolongan.

Sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi M. Guntur Hamzah dan juga Arsul Sani. Sebagaimana hukum acara pengujian undang-undang, hakim konstitusi memberikan nasihat untuk pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

Arsul Sani, salah satunya, memohonkan pemohon untuk memperjelas maksud permohonannya. Ia menyarankan pemohon untuk memikirkan konsekuensi yang timbul apabila permohonannya dikabulkan.

“Konsekuensi dari pemaknaan yang tersebut saudara mohon, maka pemerintah nanti, kalau dikabulkan, tidaklah boleh memberikan IUPK terhadap warga hukum adat oleh sebab itu berdasarkan suku. Gimana, dong?” katanya.

Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari. Naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada 6 Agustus 2024.

Pemerintah Bagi-bagi IUPK ke Ormas Keagamaan

Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Jokowi pada muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP terhadap generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan rakyat untuk keadilan kesejahteraan. 

“Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang dimaksud pengin menggerakkan di dalam bidang usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan,” kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian juga kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama lalu berubah menjadi bagian penting dari kebijakan metamorfosis yang tersebut sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Terutama, perubahan struktural hijau yang mana berkelanjutan serta inklusif, metamorfosis digital kegiatan ekonomi juga meningkatkan kelas UMKM.

Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi memaparkan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.

“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang dimaksud gede, enggak mungkin saja saya memberikan ke NU yang kecil-kecil,” ujar Jokowi ketika mengunjungi pengukuhan pengurus PBNU di dalam Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.

Jokowi kemudian meneken revisi Peraturan otoritas (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara berubah menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam beleid yang disebutkan terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pada 22 Juli 2024, Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang digunakan memberikan kewenangan Menteri Penyertaan Modal membagikan izin mengurus tambang bagi organisasi warga keagamaan.

Perpres terbaru ini sebagai inovasi melawan Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara yang mana terlebih dahulu diteken Jokowi.

Ada tiga bilangan yang dimaksud ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah izin bidang usaha pertambangan khusus.

Kedua pada poin 5b, persoalan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesi untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga di poin 6a, persoalan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus pada (WUPK) wilayah yang dimaksud diberikan untuk pemegang IUPK.

PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan menjalankan tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.

PBNU, yang tersebut sejak awal siap menerima IUPK, mendapat konsesi tambang batu bara bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC). 

PT KPC, yang dimaksud merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dimaksud berakhir pada Desember 2021. Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang mana menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan terhadap PBNU.

Setelah PBNU, Muhammadiyah menyatakan siap mengatur lahan tambang yang dimaksud dtawarkan pemerintah untuk ormas keagamaan. 

Sementara Persekutuan Gereja-Gereja di dalam Indonesia (PGI), Pertemuan Waligereja Indonesia (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), lalu Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah menyatakan menolak IUPK.

ANTARA | TIM TEMPO

Piilihan Editor Akhirnya Jokowi Bisa Ngantor ke IKN Siklus Ini, Gelar Rapat Kabinet Pertama ke Sana Pekan Depan?

Artikel ini disadur dari Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

Related Articles

Back to top button