Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polri menetapkan delapan orang sebagai dituduh aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) sebab telah dilakukan membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil pelanggan narkoba. Diketahui, bandar narkoba jaringan Negara Malaysia – Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang tersebut ditangkap pada 2020, juga divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum. “Tentu pada melaksanakan kegiatan ini ia (HS), dibantu oleh para dituduh lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, mereka adalah TR dan juga MA yang tersebut mempunyai peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
“CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO juga AY semuanya juga membantu pada pencucian uang,” ucapnya.
Adapun HS telah terjadi mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil jualan dari pada lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil jualan narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke pada aset bergerak maupun tak bergerak.
“Sebagian uang yang dimaksud didapatkan dari hasil pemasaran narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang dimaksud telah bisa jadi kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan lalu Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp20 miliar,” kata Wahyu.




