Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di area pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tidaklah perlu adanya opsi kotak kosong di dalam surat suara.
Sebab, rakyat cukup tak datang untuk memilih apabila memang sebenarnya tidak ada menemukan calon yang mana merekan inginkan.
“Sebenarnya, saya tiada setuju di arti hal-hal seperti itu tiada perlu difasilitasi lagi, lantaran sudah ada cukup dengan cara golput,” kata Hensat pada Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar ketentuan calon independen dipermudah cuma untuk mengempiskan kemungkinan terjadinya kotak kosong dalam pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong sebab publik jadi sejumlah pilihan sehingga tak ada alasan untuk bukan memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari tentang mempermudah ketentuan independen ini tidak ada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang digunakan tak menerima masalah ini adalah partai politik.
“Jika persyaratan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg kemudian pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya penduduk akan memilih calon independen lalu itu bukan mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di tempat negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga telah menerapkan pemilihan ulang apabila calon tunggal tak mendapatkan pendapat mayoritas yang dimaksud cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, jikalau belaka ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pernyataan sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di dalam Indonesia,” pungkasnya.




