Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Ini adalah Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, jikalau merujuk pada latar belakang pembubaran DPA pada waktu itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya oleh sebab itu dianggap sangat tak efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah kemudian tujuan DPA menjadi bukan jelas. Sementara lembaga baru Watimpres mempunyai fungsi, tugas, kemudian wewenang lebih tinggi jelas,” katanya, Mingguan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tak kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan terhadap presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu komite pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu badan pertimbangan yang tersebut bertugas memberikan nasihat juga pertimbangan terhadap presiden, yang dimaksud selanjutnya diatur di undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tambahan efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi bukan efektif dikarenakan di praktiknya tidak ada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang mana seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR sudah ada mampu mengatasi marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang mana mereka itu miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih banyak efisien oleh sebab itu secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial dalam masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang dimaksud kemudian dijadikan masukan, pertimbangan dan juga evaluasi kebijakan yang dimaksud diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai kebijakan revisi UU Wantimpres yang digunakan batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas lalu fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI dalam dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.




