Bisnis

Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami

JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi pasca menyarankan agar para wanita yang dimaksud bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan untuk mantan suami.

Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga juga sikapnya terhadap pembayaran tunjangan pasca perceraian.

Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS

“Agar seseorang wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang digunakan dimiliki serta tidaklah dimiliki oleh pria, serta apa yang mana dimiliki juga tak dimiliki oleh wanita, lantaran tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).

Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, ia akan diminta untuk membayar tunjangan oleh sebab itu ia berkontribusi pada proses keuangan.”

Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan pada Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri

Persoalan yang disebutkan sedang di pembahasan, serta harus ada semacam keseimbangan dan juga keadilan di hambatan tunjangan. Pernyataan menteri yang disebutkan memicu perdebatan dengan sejumlah pihak, yang tersebut menyoroti bahwa di area bawah hukum Islam pria membayar tunjangan setelahnya perceraian, lalu wanita muslim yang telah menikah tak diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.

Related Articles

Back to top button